Kampanye Damai Pemilu Jakarta - 75 Persen kasus pidana pemilu di DKI Jakarta dihentikan alias di-SP3. Alasannya tidak cukup barang bukti.
"Dari 9 kasus yang kami laporkan ke polisi, 75 persennya sudah SP3. Alasannya kebanyakan kurang cukup bukti," ujar Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2009).
9 Kasus itu tersebar di 5 kota. Dari 9 kasus, 6 kasus dihentikan di Kepolisian dan 1 kasus mandek di Kejaksaan. Tinggal sisa 2 kasus yang masih berlanjut. Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009
Contoh jenis pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran jadwal kampanye dan penggunaan fasilitas ibadah sebagai sarana kampanye. Yang pertama melanggara pasal 269 jo pasal 80 UU tntang Pemilu, sedangkan yang kedua menyalahi ketentuan pasal 270 jo pasal 84 UU yang sama.
Mengenai kekurangan bukti itu, Panwaslu mempertanyakan kewenangan yang dimilikinya, yakni apakah mereka berhak memanggil saksi ahli dan melakukan penyidikan. Padahal dalam UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu tidak diatur kewenangan Panwaslu melakukan penyidikan dan memanggil saksi ahli.
Dengan kewenangan itu, bukti yang mereka perlukan sebenarnya hanyalah bukti awal, dan adalah tugas kepolisian untuk melakukan penyidikan. Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009
(sho/nrl)
"Dari 9 kasus yang kami laporkan ke polisi, 75 persennya sudah SP3. Alasannya kebanyakan kurang cukup bukti," ujar Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2009).
9 Kasus itu tersebar di 5 kota. Dari 9 kasus, 6 kasus dihentikan di Kepolisian dan 1 kasus mandek di Kejaksaan. Tinggal sisa 2 kasus yang masih berlanjut. Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009
Contoh jenis pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran jadwal kampanye dan penggunaan fasilitas ibadah sebagai sarana kampanye. Yang pertama melanggara pasal 269 jo pasal 80 UU tntang Pemilu, sedangkan yang kedua menyalahi ketentuan pasal 270 jo pasal 84 UU yang sama.
Mengenai kekurangan bukti itu, Panwaslu mempertanyakan kewenangan yang dimilikinya, yakni apakah mereka berhak memanggil saksi ahli dan melakukan penyidikan. Padahal dalam UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu tidak diatur kewenangan Panwaslu melakukan penyidikan dan memanggil saksi ahli.
Dengan kewenangan itu, bukti yang mereka perlukan sebenarnya hanyalah bukti awal, dan adalah tugas kepolisian untuk melakukan penyidikan. Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009
(sho/nrl)

0 comments:
Post a Comment